JAKARTA, KOMPAS.TV – Saat ini pembelian dan pembatalan tiket kereta api sudah lebih mudah dan bisa dilakukan secara online. Dengan kata lain, Anda tidak perlu repot mengantre membeli tiket di loket stasiun lagi.
Untuk pembayaran juga bisa dilakukan secara M-banking atau beberapa pilihan dompet digital.
Baca Juga: Sekarang Penumpang Kereta Api Bisa Pesan Tiket Damri Melalui Aplikasi KAI Access
Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket bisa dilihat di sini.
Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai.
Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.