JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diduga merestui penyisihan lima kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas oleh mantan Kapolres Bukittinggi.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, mantan Kapolres Bukittinggi yang kini bertugas di Polda Sumatera Barat AKBP D, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara, AKBP D mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga: Teddy Minahasa, Ungkap Peredaran 41 Kilogram Narkoba hingga Dugaan Restui Ganti Sabu dengan Tawas
Ia diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti.
Mukti menambahkan, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Selain kasus yang diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa tersebut, polisi juga pernah mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba yang ternyata merupakan tawas.
Sebelumnya, pada tahun 2013, dalam sebuah penggerebekan, pihak Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 12 saset barang yang diduga sebagai sabu.
Namun, beberapa hari kemudian, berdasarkan hasil uji laboratorium, benda yang ada dalam 12 saset tersebut ternyata tawas.
Sumber : Kompas.com/berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.