JAKARTA, KOMPAS.TV – Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa, berprestasi mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat.
Namun, akhirnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Teddy sebagai tersangka dugaan penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kombes Mukti Juharsa, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara berkaitan kasus tersebut.
“Yang mana sudah menetapkan bahwa TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka, untuk per siang tadi,” jelasnya, Jumat (14/10/2022), seperti dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Sabtu (15/10).
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan, Teddy Minahasa alias TM telah ditempatkan di penempatan khusus.
Baca Juga: Begini Asal Usul 5 Kilogram Sabu yang Dijual Irjen Teddy Minahasa
“Tadi pagi telah diaksanakan gelar untuk menentukan, dan saaat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus.”
Mengutip pemberitaan Kompas TV, Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan pengamanan internal terkait keterlibatan Teddy Minahasa dalam transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu.
Diduga Restui Penggantian Sabu dengan Tawas
Berdasarkan pemeriksaan Mabes Polri, diduga ada penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi berinsial AKBP D, sebanyak 5 kilogram jenis sabu dalam penangkapan 13 Mei 2022.
Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.
Dalam penyisihan itu digunakan modus berupa mengganti barang bukti sabu dengan 5 kilogram tawas.
Teddy juga mengarahkan Kapolres Bukit Tinggi untuk menjual dua kilogram sabu, kemudian juga ada aliran uang sebanyak Rp300 juta kepada dirinya sendiri.
Prestasi Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.