MENTENG, KOMPAS.TV - Seusai dilakukan tindakan pengosongan rumah oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat kemarin, politisi sekaligus selebritas Wanda Hamidah mengaku memilih bertahan di dalam rumahnya.
Wanda dan keluarga bersikukuh tetap bertahan di rumah di Jalan Citandui, karena mengklaim punya sertifikat hak guna bangunan dan patuh bayar pajak hingga tahun 2022.
Peringatan dari Wali Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan rumah, tidak berdasar putusan hukum.
Proses pengosongan dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Telah Diresmikan, Ganjar Pranowo Kawal Pembangunan Flyover Ganefo Hingga Rampung
___
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.