JAKARTA, KOMPAS. TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut seorang Kapolsek dan mantan Kapolres Bukittingi, Sumatera Barat juga turut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang menyeret Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Menurut penjelasannya, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya kemudian menangkap tiga warga sipil.
Sementara terkait keterlibatan seorang Kapolsek dan mantan Kapolres Bukittinggi tersebut, Kapolri menyebut hal itu berdasarkan pengembangan kasus.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol, jabatan Kapolsek," kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
"Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi."
Baca Juga: Kapolri Batalkan Penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim
Dari sana, lanjut dia, penyidik baru menemukan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
Dilansir Tribunnews.com, Irjen Teddy diduga menjual barang bukti hasil penangkapan narkoba sebanyak 5 kg.
Dijelaskan dalam kronologi kasus dugaan jual beli narkoba tesebut, penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh DP yang saat itu menjadi Kapolres Bukittinggi.
"Adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan yang diterima Tribunnews.com, pada Jumat (14/10).
Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan DP dengan seorang wanita untuk menjual barang bukti sabu itu.
Belakangan memang diketahui bahwa salah satu Polres di wilayah hukum Polda Sumbar yakni Polres Bukittinggi, mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kg sabu pada Mei 2022.
Baca Juga: Kapolri: Ada Jenis Obat Tertentu dalam Hasil Tes Urine Teddy Minahasa Tetapi Bukan Narkoba
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.