JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri telah menangkap bandar judi online kelas atas, Apin BK.
Menurut penjelasannya, Apin BK sempat bersembunyi di berbagai negara sebelum akhirnya ditangkap di Malaysia.
Dia menuturkan, penangkapan terhadap Apin BK berkat kerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia.
"Beberapa waktu lalu saya sampaikan kami telah mengirim beberapa personel kami untuk berangkat ke beberapa negara terkait pengejaran terhadap bandar judi online kelas atas yang kabur dan bersembunyi di negara-negara tersebut," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
"Alhamdulillah dengan kerja sama dengan teman-teman dari Kepolisian Diraja Malaysia, salah satu buron atas nama Apin BK yang sempat bersembunyi di Singapura dan kemudian bergeser ke Malaysia, hari ini atas kerja sama dan skema police to police, buron tersebut berhasil diserahkan kepada kita."
Listyo mengatakan, bandar judi online kelas atas tersebut akan tiba di Tanah Air pada malam ini.
"Hari ini mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan nanti malam Apin BK sudah bisa kita bawa ke Tanah Air," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hingga saat ini masih ada beberapa buronan terkait judi online yang diburu polisi.
"Ada beberapa orang yang saat ini masih kita buru dan kami mohon doanya agar buronan-buronan ini segera bisa kita ambil dan kita bawa kembali ke Tanah Air," jelasnya.
Baca Juga: Kapolri Sebut Jokowi Beri Atensi soal Pemberantasan Judi Online, Narkoba hingga Gaya Hidup Polisi
Di sisi lain, Kapolri menegaskan penangkapan Apin BK ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online.
"Ini sebagai komitmen kita untuk tindak tegas masalah judi online," tuturnya.
Dilansir Kompas.com, Apin BK, bos judi online di Sumatera Utara, kabur ke Singapura saat polisi menggerebek markas judi online-nya pada Agustus 2022.
Polda Sumut kemudian menetapkan Apin dan anak buahnya, Niko Prasetia, yang merupakan pimpinan operator judi online, sebagai tersangka.
Selain dikenakan pasal perjudian, Apin BK juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, pada Minggu (9/10), polisi berhasil menangkap 15 orang anak buah Apin BK di Kota Pekanbaru, Riau.
Mereka yang ditangkap merupakan anak buah Apin yang berperan sebagai operator dan pemimpin operator.
Baca Juga: 15 Anak Buah Bos Judi Online Ditangkap di Pekanbaru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.