Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berupa uang tunai.
Disampaikan presiden di sela Kunjungan Rapat Kerja Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Jakarta, peraturan pemerintah ini mengajak masyarakat mencegah dan memberantas korupsi. Mekanisme pemberian imbalan, akan diatur kementerian dan lembaga terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.