JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana, ternyata sempat meminta suaminya Ferdy Sambo untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun soal peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Demikian hal tersebut terungkap berdasarkan surat dakwaam Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip pada Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Gayus Lumbuun Soal Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J: Tersangka Tak Mengaku Itu Biasa
Dalam dakwaan tersebut, dituliskan bahwa Putri Candrawathi menceritakan terkait adanya dugaan tindakan kurang ajar yang disebut dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepadanya.
Putri Candrawathi melapor kepada suaminya melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari. Saat itu, Putri Candrawathi disebut sampai menangis ketika bercerita kepada suaminya.
Mendengar cerita itu, Ferdy Sambo langsung marah. Namun, Putri Candrawathi buru-buru meredam amarah Ferdy Sambo.
Putri meminta kepada suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, terutama ajudan lainnya yang berada di Magelang.
Baca Juga: Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Perdana, Siap Mengaku dan Menjelaskan Pembunuhan Brigadir J
“Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain'," tulis isi dakwaan itu.
Alasannya, kata Putri, karena rumah yang mereka tempati di Magelang kecil. Khawatir takut ada orang yang mendengar peristiwa tersebut.
"Mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut,” ujar Putri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.