BANDUNG. KOMPAS. TV - Nekat pasarkan ganja lewat online, seorang pemuda di purwakarta, ditangkap polisi selain menjual ganja pelaku juga menjual obat terlarang.
Pemuda 21 tahun warga simpang kelurahan nagrikidul purwakarta ini, hanya bisa tertunduk saat di gelandang polisi di mapolres purwakarta.
Pelaku ditangkap karena memasok obat tanpa ijin edar jenis heximer dan biji ganja. Saat ditangkap pelaku kedapatan memiliki dan akan menjual obat keras tanpa ijin edar jenis heximer ,yang di tawarkan melalui online. Dari tangan pelaku polisi penyita 10 ribu butir obat heximer dalam sepuluh botol plastic.
Setelah dikembangkan polisi juga menemukan ganja seberat 103 gram biji ganja kering dan daun ganja. Target penjualan pelaku acak namun beberapa di antaranya banyak yang masih pelajar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang kesehatan dan undang-undang narkitika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.