JAKARTA, KOMPAS.TV - Pedangdut Lesti Kejora mengungkapkan sudah mantap untuk mencabut laporan polisi terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami, Rizky Billar.
"Saya memutuskan mencabut laporan terhadap suami saya," kata Lesti di Polres Jaksel didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Jumat (14/10/2022) yang dipantau dari program Kompas Siang di Kompas TV.
Lesti Kejora beralasan mencabut laporan karena sang anak. Di sisi lain, Lesti mengaku telah memaafkan Rizky Billar.
"Alasannya anak saya karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya," ucap Lesti.
"Dan beliau alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan bapak saya. Keluarga saya begitu memaafkan perbuatan suami saya," sambungnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Rizky Billar Sudah Berdamai dengan Lesti Kejora, Saling Memaafkan
Lesti Kejora telah mencabut laporan terhadap Rizky Billar atas kasus KDRT. Namun demikian, pencabutan laporan ini tidak serta-merta dapat membebaskan Rizky Billar sesegera mungkin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan meski Lesti Kejora mencabut laporan terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Endra Zulpan, dilansir Antara, Kamis (13/10).
Zulpan menjelaskan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Baca Juga: Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Polisi: Ketahuan Selingkuh, Lalu Emosi
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada. Semuanya menurutnya juga dilakukan berdasar proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.