JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, biaya perawatan bagi pasien dengan penyakit akut berstatus misterius di Indonesia ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Termasuk kasus gagal ginjal yang sudah dialami oleh lebih dari 100 anak, yang belum diketahui penyebabnya.
Ia pun meminta orangtua dan keluarga yang anaknya mengalami gejala gagal ginjal tersebut, segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Sepanjang terindikasi secara medis, BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan pasien dengan penyakit yang disebut masih misterius," kata Ghufron seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/10/2022).
Baca Juga: Aman! BPOM Pastikan Obat Batuk Ini Tak Terdaftar di Indonesia, Sebabkan Anak Gagal Ginjal di Gambia
Ghufron menjelaskan, peserta BPJS pengidap penyakit mesterius perlu menjalani prosedur perawatan sesuai mekanisme BPJS Kesehatan, di antaranya mendatangi Puskesmas setempat, dan meminta surat rujukan bila harus ke rumah sakit.
Namun jika kondisinya sudah mengkhawatirkan, pasien bisa segera dibawa ke rumah sakit.
"Pasien gawat darurat tidak perlu surat rujukan dan bisa meminta bantuan ambulans bila diperlukan," ujarnya.
Sepanjang prosedur yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan dipenuhi, maka peserta berhak atas tanggungan biaya perawatan dari pemerintah hingga sembuh.
Baca Juga: Ratusan Anak di Indonesia Terserang Gagal Ginjal Misterius, Ini Ciri-Cirinya
"BPJS Kesehatan siap menanggung biayanya selama terindikasi secara medis dan prosedur yang ditempuh sesuai dengan yang kami buat," ucapnya.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius dalam dua bulan terakhir sejak Januari 2022, terjadi lonjakan hingga lebih dari 100 anak yang belum diketahui penyebabnya.
Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI Eka Laksmi Hidayati mengatakan ada 14 provinsi di Indonesia yang sudah melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius yang umumnya dialami anak balita dan usia delapan tahun.
Baca Juga: Paylater Bikin Ngutang Semakin Gampang, tapi Ingat Semuanya Tetap Masuk BI Checking
Provinsi yang dimaksud di antaranya Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Aceh, Jambi, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Kementerian Kesehatan RI juga mendeteksi total 91 kasus penyakit Hepatitis Akut yang belum diketahui penyebabnya pada pasien di bawah usia 16 tahun di 22 provinsi hingga 16 September 2022.
"Ada yang meninggal 11 orang atau 26 persen dan 22 orang atau 52,3 persen sembuh," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.