JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan meski Lesti Kejora mencabut laporan terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Endra Zulpan, dilansir ANTARA, Kamis (13/10/2022).
Zulpan menjelaskan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Baca Juga: Penampakan Tersangka KDRT Rizky Billar Kenakan Baju Tahanan Oranye
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada. Semuanya juga dilakukan berdasar proses hukum yang berlaku.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Lesti Kejora diketahui datang secara tiba-tiba ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sore.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditahan, Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Lewat Pintu Belakang
Kedatangan Lesti terjadi saat polisi tengah melakukan rilis penahanan kepada Rizky Billar selaku tersangka kasus KDRT. Rupanya kedatangan tersebut bermaksud untuk mencabut laporan KDRT yang dibuatnya.
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti pada Rabu (28/9/2022).
Billar kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, polisi kemudian mengumumkan bahwa Rizky Billar ditahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.