Kompas TV nasional hukum

Tersangka Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan soal Penahanan

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 20:03 WIB
tersangka-obstruction-of-justice-brigadir-j-akp-irfan-widyanto-ajukan-praperadilan-soal-penahanan
Ilustrasi. AKP Irfan Widyanto, tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - AKP Irfan Widyanto, tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Informasi ini pun dibenarkan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

"Iya benar (praperadilan AKP Irfan)," kata Djuyamto.

Adapun gugatan yang diajukan lulusan terbaik Akpol tahun 2010 peraih Penghargaan Adhi Makayasa ini telah terdaftar dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Djuyamto menambahkan, Irfan dan kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat bakal menjalani sidang praperadilan pada Senin (17/10) pekan depan.

"Hakimnya Pak Alimin, sidangnya Senin 17 Oktober 2022," ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi masih enggan berkomentar terkait agenda praperadilan yang diajukan AKP Irfan.

"Ntar tunggu hari Senin ya," ujar Syarief.

Baca Juga: Gayus Lumbuun Soal Ferdy Sambo Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J: Tersangka Tak Mengaku Itu Biasa

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan akan melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon praperadilan.

Dalam gugatannya, Irfan meminta agar semua permohonannya diterima dan dikabulkan.

Ia juga meminta hakim praperadilan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan terhadapnya sebagaimana surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober dibatalkan atau tidak sah.


 

"Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon pada Rabu (5/10) berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH, Kepala Kejari Jakarta Selatan selaku penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan adalah tidak sah," demikian bunyi petitum dikutip dari SIPP PN Jaksel.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto selaku pemohon dalam perkara praperadilan ini dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."

AKP Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice yang akan menjalani sidang perdana pada Rabu (19/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sebut Tidak Beri Perintah Tembak Yosua, Melainkan Hanya Minta "Hajar" Yosua!




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x