JAKARTA, KOMPAS.TV – Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polisi melakukan penahanan terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Rizky Billar untuk 20 hari ke depan.
"Hingga hari ini penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pada Rabu Kamis (13/10)
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditahan, Lesti Kejora Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Lewat Pintu Belakang
Sebelumnya, Rizky Billar diperiksa sebagai tersangka sejak malam dan dilanjutkan pada Kamis Siang.
Polisi menyodorkan 40 pertanyaan kepada Rizky Billar seputar kasus KDRT yang dilaporkan Istrinya Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.