JAKARTA, KOMPAS.TV - Momen istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memanggil Brigadir Yosua Hutabarat terungkap dalam petikan dakwaan Jaksa.
Saat itu, Yosua sempat menolak panggilan Putri.
Peristiwa itu terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam petikan dakwaan, Putri disebut meminta Bripka Ricky Rizal memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar Putri di lantai dua, Ricky pun menyanggupi permintaan Putri.
Kemudian Ricky memanggil Yosua dan meminta Yosua menemui Putri, namun Yosua sempat menolak ajakan Ricky.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil saksi Putri Candrawathi, namun sempat ditolak oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabrat.”
Baca Juga: Soroti Surat Dakwaan, IPW Sebut Jaksa Buka Pintu Ferdy Sambo Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo Cs, tercatat pula kesaksian Kuat Maruf.
Dalam petikan dakwaan jaksa, Kuat mendesak Putri agar melapor ke Ferdy Sambo pasca pertemuan Putri dan Yosua di dalam kamar di rumah Magelang.
Meski saat itu Kuat tidak mengetahui pasti apa yang sebenarnya terjadi, Kuat mengatakan, "ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu"
Bagaimana sebenarnya kronologi kejadian di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah?
Kepada wartawan, Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menjelaskan dengan memperlihatkan seluruh ruangan rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.