SUMENEP, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Sumenep mendatangi sejumlah warung dan toko untuk mengecek peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi.
Puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Sebelum melakukan penyitaan rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut, Tim Gabungan terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi penyebaran rokok ilegal.
Baca Juga: Guru Disebut jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, Mengapa Bisa Begitu?
Selain mendatangi warung dan toko, petugas juga menyisir tempat jasa pengiriman, seperti di pelabuhan hingga terminal untuk mencari keberadaan rokok ilegal.
Hasilnya, ditemukan ribuan batang rokok ilegal yang kemudian disita langsung oleh Bea Cukai Pamekasan.
Setidaknya, sebanyak 50.000 batang rokok ilegal telah disita Tim Gabungan sejak tanggal 12-15 September 2022.
Pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan dengan menyisir sejumlah toko yang jauh dari jangkauan petugas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.