MALANG, KOMPAS.TV - Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan dan penyelidikan tragedi sepak bola yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menyebut telah meminta keterangan 10 pihak, termasuk panitia pelaksana, petugas keamanan, dan jajaran Polres Malang.
Pihak arema mulai dari manajemen dan suporter yang juga menjadi saksi dan korban juga diminta keterangan.
Baca Juga: Satgas Transformasi Sepak Bola Indonesia Resmi Dibentuk, Begini Kata Ketum PSSI...
Dalam penyelidikan, Komnas HAM menemukan fakta pintu-pintu di Kanjuruhan terbuka termasuk pintu 13, namun pintu hanya sedikit terbuka saat kericuhan terjadi.
Soal gas air mata, Komnas HAM menemukan tembakan gas air mata pertama kali dilakukan sekitar pukul 22.00 oleh pihak Brimob dan Samapta atau Sabhara Polri.
Atas seluruh temuan ini, Komnas akan meminta keterangan Ahli Hukum dan juga PSSI sebagi penanggungjawab persepakbolaan Indonesia untuk melengkapi rekomendasi yang akan diserahkan pada pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.