JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetyo, belum menemui titik terang.
Sebelumnya, ada tiga anggota TNI berinisial AG, NR dan HRD yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut. Namun dalam pemeriksaan, ternyata hanya dua di antara ketiga inisial itu yang merupakan anggota TNI. Masing-masing kini masih berstatus sebagai saksi.
Hal itu dijelaskan oleh Komandan Polisi Militer Dam IV/Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Rudi melalui konferensi pers.
"Yang dari TNI itu dua, bukan tiga. Memang yang diduga oleh polisi sebagai tersangka itu kan tiga," kata Rinoso, Kamis (13/10/2022).
Adapun sosok yang berstatus anggota TNI yakni inisial AG dan AR, sementara HRD warga sipil.
"Ada hubungan memang, tapi untuk arah ke pembunuhan belum ada bukti permulaan yang cukup," lanjut Rinoso, menjelaskan perkembangan penyelidikan.
Sampai saat ini polisi militer telah memeriksa total 26 saksi, tetapi Rinoso mengatakan belum ada bukti kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Sebagai contoh, bukti rekaman CCTV yang menununjukkan pengendara motor N-MAX, diduga sebagai AG, ternyata keliru.
"Jadi saudara AG oknum TNI ini, dia juga punya motor N-MAX hampir sama. Sempat kita sita itu, kita geledah rumahnya, sama. Cuma N-MAX-nya anggota ini, tidak ada kuning-kuningnya di slebor," kata Rinoso.
Setelah diselidiki, pengendara motor yang dimaksud adalah pegawai Binus School, kebetulan melintas.
Kemudia, bukti chat antar ketiga pihak di atas juga diperiksa. Namun, diklaim hanya membicarakan bisnis limbah kayu. Walhasil tak ada yang dijadikan tersangka, termasuk warga sipil HRD.
"Sampai saat ini HRD dibebaskan dari dugaan sebagai tersangka, sehingga dia hanya sebagai saksi saja. Kenapa dibebaskan? Karena unsur-unsurnya belum kuat, sehingga dibebaskan," ujar Rinoso
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.