JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan justice collaborator, sebagaiamana Bharada E dalam kasus pembunuhan terencana Brigadir J, harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu, dan tidak hanya berpikir menyelamatkan diri sendiri.
“JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri,” kata Febri Diansyah, Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, justice collaborator diberikan kepada seseorang untuk mengungkap keadilan bagi semua pihak.
“JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak, kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, namun kita paham betul ada syarat-syarat dan juga ada ketentuan yang diatur.”
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Minta Tidak Ada Penghakiman Kliennya Sebelum Sidang: Hormati Proses Peradilan
Bicara soal Juctice Collaborator, kata Febri, harus dipahami sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama.
Oleh karena itu, Febri menegaskan seorang pelaku yang berstatus sebagai JC wajib terlebih dahulu mengakui perbuatannya.
“Kalau kita bicara soal JC atau Justice collaborator, yang pertama harus dipahami adalah seorang JC adalah seorang pelaku yang bekerja sama, sehingga ia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya,” jelas Febri.
“Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya maka tentu patut kita pertanyakan.”
Disamping itu, Febri mengatakan seorang JC harus jujur dan tidak boleh berbohong dalam menyampaikan kesaksian.
Sebab jika seorang JC berbohong sama artinya justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Klaim Ada yang Kurang di Dakwaan Kliennya, Minta Jaksa Lengkapi Sebelum Sidang
“Jadi kami hargai, tapi tentu juga kami berharap JC betul-betul adalah seorang JC yang jujur dan tidak berbohong dan bahkan keterangannya wajib konsisten dari satu keterangan ke keterangan yang lain di segala tingkat pemeriksaan,” ujar Febri Diansyah.
LPSK sebelumnya menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collabolator. Semula, kematian Brigadir J disebutkan sebagai baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Narasi baku tembak itu diluruskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mengatakan, insiden di Kompleks Duren Tiga bukanlah baku tembak, tapi penembakan terhadap Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.