PALEMBANG, KOMPAS.TV - PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (12/10/2022). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin dengan Direktur Utama Pusri, Tri Wahyudi Saleh yang bertempat di Graha Pupuk Sriwidjaja, komplek PT Pusri Palembang.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejati dengan Pusri yaitu terkait koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kejati Sumsel dan Pusri. Serta ruang lingkup lain seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis/prioritas, pengawalan dan pengamanan kegiatan penyaluran pupuk, pemulihan aset, pemberian dukungan dalam rangka penegakan hukum, peningkatan kompetensi teknik, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati.
Disampaikan Direktur Utama Pusri,Tri Wahyudi Saleh, “Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat meminimalkan kesalahan ataupun langkah yang kurang tepat dan berujung pada perkara hukum”, jelas Tri. Kegiatan ini menunjukkan bahwa Kejati Sumsel sangat peduli pada Pusri yang merupakan objek vital nasional, dalam melaksanakan proses bisnis.
Usai penandatanganan Nota Kesepahaman, Kajati Sumsel juga berbagi pengetahuan dengan Insan Pusri terkait Langkah-Langkah Mencegah suatu perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Semoga Pusri dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung pemerintah menuju program swasembada pangan di Sumatera Selatan. Kami harapkan kedepannya Kejati Sumsel dan Pusri dapat terus bekerja sama dalam pengembangan usaha dan terutama dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi”, terang Sarjono.
Sumber : Kompas TV Palembang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.