SORONG, KOMPAS.TV - Berkas kasus korupsi jaringan listrik bertegangan rendah di Kabupaten Raja Ampat, dengan tersangka PT sudah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera disidangkan.
Tersangka PT yang diduga terlibat dalam kasus jaringan listrik bertegangan rendah di kabupaten Raja Ampat Tahun 2010, beserta sejumlah barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri Sorong ke jaksa penuntut umum, agar segera disidangkan.
Pengacara tersangka PT mengatakan sebelumnya PT tengah menjalani pemeriksaan kesehatan dan didapati sejumlah penyakit, sehingga PT ditetapkan sebagai tahanan kota hingga 30 Oktober.
Menanggapi hal tersebut kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong mengabulkan permintaan kuasa hukum sebagai bentuk kemanusiaan dan tersangka PT saat ini berstatus tahanan kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.