JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesinetron Rizky Billar bakal dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Dalam pemeriksaan kali ini, Rizky Billar untuk pertama kalinya hadir memenuhi panggilan setelah sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan lalu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan terhadap Rizky Billar masih berlangsung.
Baca Juga: Rizky Billar Tiba di Kantor Polisi Hari Ini, Akankah Ditetapkan sebagai Tersangka?
“Sekarang (pemeriksaan) lagi berlangsung dengan penyidik, sudah mempersiapkan pertanyaan sebanyak 38 pertanyaan,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
“Namun demikian untuk perkembangan nanti diinfokan kembali untuk pertanyaan-pertanyaan, berapa yang bisa kita tanyakan dan ada hak jawab untuk dari saudara kita R,” lanjutnya.
Nurma bilang, pertanyaan yang dilontarkan penyidik akan berfokus pada motif atau penyebab adanya dugaan KDRT Rizky Billar.
“Jadi fokus penyidik yang berwenang tentang kejadian itu, yaitu sebab akibat dan lain-lain yang membuat terang laporan saudari L,” jelas Nurma.
Lantas, akankah Rizky Billar menjadi tersangka?
Nurma memastikan bahwa saat ini status pria 27 tahun tersebut masih sebagai saksi. Pihaknya akan melihat bagaimana Rizky Billar menjawab pertanyaan yang diberikan penyidik sebelum menaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Sejauh ini penyidik lagi meminta keterangan dari saudara R. Jadi rekan-rekan mohon izin menunggu saja, menunggu informasi dari saudara kita R yang sedang menjalani pemeriksaan,” tutur Nurma.
Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Penjaga Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora Dijadwalkan Ulang
Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Dalam laporannya, Lesti mengaku dibanting dan dicekik Rizky Billar usai mendapatinya berselingkuh. Akibat kekerasan tersebut, Lesti dirawat di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta
Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.