LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dengan didampingi kuasa hukumnya enam orang mantan petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara kota Bandar Lampung pada Selasa siang.
Kedatangannya ini untuk menggugat pemerintah kota Bandar Lampung yang dinilai telah melakukan pemecatan secara sepihak pada sejumlah petugas kebersihan ditengah kontrak yang masih berjalan.
Baca Juga: Pencurian Uang Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Pelaku Diduga ODGJ
Ahmad Handoko selaku penasihat hukum keenam mantan petugas kebersihan DLH kota Bandar Lampung mengatakan, pihaknya telah mematangkan niat melakukan perlawanan secara hukum atas pemecatan 6 petugas kebersihan.
Sementara Herman salah satu mantan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup mengaku dirinya sudah 18 tahun mengabdi di Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung, pemecatan yang dilakukan dinilai tersebut berdampak pada perekonomianya bersama keluarga.
Keenam mantan petugas kebersihan ini berharap pemerintah kota Bandar Lampung bisa kembali mempekerjakan mereka hingga masa kontrak berakhir.
#petugaskebersihan #pemkotbandarlampung #ptun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.