KOMPASTV - Putri Candrawathi akhirnya ditahan. Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini mulai ditahan Jumat 30 September di rumah tahanan Mako Brimob Mabes Polri Depok, Jawa Barat.
Putri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus lalu. Namun polisi tak langsung melakukan penahanan seperti tersangka lain. Butuh waktu satu setengah bulan bagi polisi untuk akhirnya menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri ini.
Sama dengan empat tersangka lain, Putri disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Meski menjadi tersangka, sebelumnya Putri tidak langsung ditahan lantaran mengaku sakit. Ia diperbolehkan tetap tinggal di rumah. Selain alasan kesehatan, Komisioner Komnas perempuan Theresian Iswarini menyatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan yang memiliki isu maternitas, menyusui, hingga memiliki anak balita.
Sebelumnya, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan. Ia hanya dikenai wajib lapor. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyatakan kliennya menghormati keputusan Polri tersebut. Walaupun berat, ia mengaku ikhlas ditahan di rutan Mabes Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.