JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan wajah Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo akan digelar hari ini, Rabu (12/10/2022).
Sidang perdana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan Rabu ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo Siap Disidangkan
Kasus tersebut mencuat saat pria yang juga dikenal sebagai Pakar Telematika itu mengunggah gambar meme stupa Borobudur yang dimiripkan dengan Presiden Jokowi.
Unggahan di akun Twitter Roy Suryo pada Jumat (10/6/2022) itu lantas mendapat kecaman dari netizen hingga Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).
Berikut perjalanan kasus Roy Suryo soal meme stupa mirip Presiden Jokowi, dilansir dari berbagai sumber.
Usai mendapat respons negatif dari netizen, Roy sempat melaporkan tiga akun media sosial yang disebut-sebut sebagai pengunggah pertama meme tersebut pada 16 Juni 2022.
Roy bahkan sempat membeberkan identitas dan data pribadi orang-orang di balik akun tersebut untuk disampaikan kepada penyidik.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.