JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut prosedur yang dilakukan ketika surat izin mengemudi (SIM) hilang atau mengalami kerusakan.
Pengendara kendaraan bermotor diketahui wajib memiliki SIM sebagai verifikasi layak persyaratan untuk berkendara.
Identitas berupa kartu ini harus dibawa ketika berkendara. Pasalnya, polisi bisa melakukan penilangan jika Anda tak bisa menunjukan salah satu syarat berkendara ini.
Baca Juga: Cara Nikah Online di Simkah.kemenag.go.id, Ini Syarat, Pendaftaran, dan Biayanya
Lalu bagaimana cara memproses jika SIM hilang atau rusak?
Seperti dilaporkan Kompas.com, pemilik SIM bisa melakukan prosedur pembuatan laporan kehilangan SIM terlebih dulu di kantor polisi terdekat. Selanjutnya pemohon bisa mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi.
Perlu menjadi perhatian, pemilik SIM harus memastikan bahwa masa berlaku SIM miliknya belum habis. Berikut cara mengurus SIM yang hilang atau rusak melalui Satpas.
Baca Juga: Berkendara Motor Listrik, Pakai SIM C Apa dan Bagaimana Memperpanjangnya?
Jika semua dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang sudah siap, Anda bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru. Berikut tahapan-tahapanya:
Baca Juga: Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!
Selanjutnya, pemohon juga diimbau untuk membawa beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang.
Untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak terdapat biaya yang perlu dikeluarkan pemohon. Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.
Baca Juga: Ini Daftar HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp per 24 Oktober 2022, Ada iPhone, Samsung, Huawei
Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.