JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman memberikan saran kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Zaenur, KPK bisa melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat Papua atau setempat dan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Lukas Enembe murni karena hukum.
Baca Juga: Terkait Masalah Jantung, Lukas Enembe Datangkan Tim Dokter Spesialis dari Singapura ke Papua!
"KPK bisa pendekatan ke tokoh masyarakat, jelaskan bahwa ini proses hukum murni, tidak ada politik dan lain-lain," kata Zarnur melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (12/10/2022).
"Tugas KPK membangun komunikasi dengan tokok adat, tokoh agama. Ini bisa jadi cara KPK menghindari penolakan masyarakat saat upaya paksa dengan cara penangkapan."
Zaenur menuturkan penyidik KPK disarankan melakukan pendekatan ke para tokoh di Papua agar pemanggilan Lukas Enembe dapat berjalan mulus.
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua, namun Lukas Enembe tidak kunjung menghadiri pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Anggap Usulan Hukum Adat Pengacara Lukas Enembe Cederai Nilai Luhur Masyarakat Papua
Lukas beralasan bahwa ia sakit dan ada dorongan agar KPK menggunakan upaya paksa berupa penangkapan. Namun, hal itu tidak mudah diwujudkan karena massa pendukungnya menjaga rumah Lukas.
Terkait aksi masyarakat yang melindungi Lukas Enembe itu, Zaenur mengatakan, ada sikap kontradiktif sebagian masyarakat menyikapi kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.
Dalam hampir semua survei masyarakat menganggap korupsi masalah serius yang harus diberantas, tidak ada masyarakat yang mendukung korupsi.
Namun, kata dia tentu ada saja kelompok pembela ketika ada tokoh yang didukung menjadi tersangka korupsi.
Baca Juga: Asisten Direktur Kasino Singapura Dijadikan Saksi Kasus Lukas Enembe
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.