JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapal Patroli Bakamla RI, KN Bintang Laut - 401, menangkap kapal ikan asing (KIA) yang sedang mencuri ikan di wilayah Perairan Indonesia.
Aksi pencurian ikan tersebut berhasil digagalkan di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (11/10/2022)
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, mengatakan bahwa kapal ikan asing tersebut diketahui berbendera Malaysia.
Baca Juga: Bakamla Gagalkan Penyelundupan 90 Ton BBM oleh Kapal Berbendera Equator Guinea di Perairan Batam
“Berdasarkan radar terlihat bahwa KIA telah memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah Perairan Indonesia. Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan,” kata Yuhanes dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa.
Dari penangkapan tersebut, sebanyak 250 kilogram ikan campur, hasil dari memancing di wilayah Perairan Indonesia, diamankan.
Petugas juga menemukan empat orang anak buah kapal (ABK) yang kemudian diketahui merupakan warga negara Indonesia.
Kapal ikan asing tersebut juga tidak memiliki izin yang berlaku di perairan wilayah Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009.
Baca Juga: Bakamla Ungkap Penyelundupan Senjata Api Rakitan Ilegal di Perairan Ambon
“Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut di antaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P. Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut,” pungkas Yohanes.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.