Kompas TV nasional hukum

Pengamat Hukum Sebut 3 Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Jempolan, Pernah Adili Orang-Orang Besar

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 04:05 WIB
pengamat-hukum-sebut-3-hakim-untuk-sidang-ferdy-sambo-jempolan-pernah-adili-orang-orang-besar
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diyakini dapat berjalan independen dan imparsial.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah berpengalaman dalam menangani perkara-perkara besar dan menarik perhatian publik.

Para hakim di PN Jaksel juga bisa diajungi jempol dalam mengetok putusan praperadilan maupun perkara menarik perhatian yang menyeret orang-orang besar. Padahal sebelumnya hakim dan panitera PN Jaksel pernah kena OTT KPK.  

Baca Juga: Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Sudah Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Profilnya

"Artinya ada keberanian dan independensi yang ditunjukan dalam memutus perkara yang menarik perhatian hakim menunjukkan independensinya. Mudah-mudahan itu ditunjukkan," ujar Asep di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022).

Asep menambahkan Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim perkara pembunuhan Brigadir J tidak memiliki rekam jejak kontroversial dan beberapa putusan Wahyu juga cukup diapresiasi. 

Begitu juga Hakim Alimin Ribut dan Morgan Simanjuntak yang menjadi hakim anggota perkara pembunuhan Brigadir J. 

Menurut Asep, dua hakim anggota ini pernah menangani perkara besar. Semisal putusan menolak gugatan praperadilan yang menyangkut orang-orang besar dan kuat.

Baca Juga: Bharada E jadi Saksi Kunci, Wibawa Jaksa dan Hakim Dipertaruhkan di Pengadilan Ferdy Sambo

"Perkara (pasal) 340 ini tidak asing bagi tiga hakim ini dan tidak susah. Kalau ada saksi yang berkelit dan berkilah saya rasa hakim sudah bisa menangani. Ini tinggal pilihan saja, terutama untuk FS, hakim berani ajukan putusan mati, seumur hidup atau penjara, tinggal itu pilihannya" ujar Asep. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x