JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai tidak terlalu sulit untuk majelis hakim menangani perkara pembunuhan Brigadri Yosua atau Brigadri J.
Menurut Asep pembunuhan maupun pembunuhan berencana adalah perkara yang biasa dipengang oleh hakim yang bertugas di kota atau di daerah.
"Perkara (pasal) 340 ini tidak asing, tidak susah. Kalau ada saksi yang berkelit dan berkilah saya rasa hakim sudah bisa menangani," ujar Asep di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Berkas Sambo Lengkap, Wakil Ketua PN Jaksel Ditunjuk Jadi Ketua Tim Majelis Hukum Perkara Sambo dkk
Asep menilai saat ini yang menjadi perhatian apakah hakim berani memutuskan hukuman mati, seumur hidup atau penjara bagi Ferdy Sambo, yang diketahui sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J.
"Ini tinggal pilihan saja, terutama untuk FS hakim berani ajukan putusan mati, seumur hidup atau penjara, tinggal itu pilihannya" ujar Asep.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan lima terdakwa dan perkara obstruction of justice dengan enam terdakwa.
Perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dijadwalkan pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Sudah Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Profilnya
Kemudian sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E digelar Selasa (18/10/2022).
Adapun majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dan pembunuhan Brigadir J ini adalah Hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis dan Hakim Morgan Simanjutak dan Hakim Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Perkara obstruction of justice dibagi menjadi dua sidang. Untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria AKBP Arif Rahman Arifin sidang dijadwalkan Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: PN Jaksel Siapkan 3 TV Besar yang Tayangkan Persidangan Ferdy Sambo Cs, Satu di Depan Ruang Sidang
Hakim yang menangani perkara tersebut yakni Hakim Akhmad Suhel selaku ketua majelis, Hakim Djuyamto dan Hakim Hendra Yustiawan sebagai anggota.
Kemudian masih ditanggal dan perkara yang sama digelar sidang untuk terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Majelis hakim yang menangani perkara obstruction of justice untuk tiga terdakwa tersebut yakni Hakim Afrizal Hadi selaku ketua majelis dan Hakim Raden Ari Muladi serta Hakim Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.