JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan sejauh ini terdapat 19 orang mengajukan permohonan perlindungan terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Jumlah pemohon ini bertambah 9 orang, dari sebelumnya LPSK telah menerima 10 orang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut alasan pengajuan permohonan perlindungan itu salah satunya berkaitan dengan ketersediaan mereka menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.
"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin seperti dikutip Antara, Selasa (11/10/2022).
"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya."
Menurut penjelasannya, 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.
Dari belasan pemohon perlindungan tersebut, di antaranya adalah Aremania atau suporter Arema FC hingga tenaga medis yang berada di lokasi ketika tragedi Kanjuruhan terjadi.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," jelas dia.
Edwin mengatakan LPSK turut menginvestigasi tragedi pada Sabtu (1/10) lalu ini di Stadion Kanjuruhan.
Adapun hasil investigasi, telah disampaikan LPSK kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) hari ini.
Baca Juga: Temui TGIPF, LPSK Sampaikan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Ada 9 Bab
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.