JAKARTA, KOMPAS.TV – Kalangan guru disebut sebagai profesi yang paling banyak terjerat dan menjadi korban pinjaman daring secara ilegal atau lebih dikenal dengan ‘pinjol’ ilegal.
Hal ini menurut lembaga riset No Limit Indonesia yang dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa pada 2021, profesi guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat praktik pinjaman daring ilegal. Sebanyak 42 persen responden korban jeratan pinjol ilegal berprofesi sebagai guru.
Adapun kalangan lainnya meliputi, korban pemutusan hubungan kerja (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), dan ojek daring (1 persen).
Data ini diambil dari percakapan media sosial berdasarkan kata kunci ‘pinjol’, ‘pinjaman online’, ‘pinjaman ilegal’, ‘#pinjol, #pinjamanonline, dan #pinjamanilegal selama 11 September 2021 hingga 15 November 2021.
Melansir Kompas.id, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menduga, alasan profesi guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka dalam posisi di tengah-tengah.
Para guru cenderung sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, tetapi belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak.
“Jadi mereka memiliki kebutuhan pendanaan, tetapi terjerat yang ilegal,” ujar Friderica dalam jumpa pers Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2022 pada Oktober bertema “Inklusi Keuangan Meningkat, Perekonomian Semakin Kuat”, di Jakarta, Jumat (7/10/2022) lalu
Peneliti ekonomi digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menduga, ini dipicu kesejahteraan guru yang belum optimal.
“Guru ini kan juga sudah melek digital. Mereka punya ponsel cerdas yang akhirnya digunakan untuk mengunduh dan meminjam ke pinjol,” katanya.
Dengan fitur dana yang cair lebih cepat, lanjutnya, ditambahkan literasi keuangan yang minim, membuat mayoritas kalangan menengah ke bawah ini rentan terjerat pinjol.
“Karena kebutuhan atau gaya hidup, masyarakat kelas menengah ke bawah butuh dana cepat, larinya ke pinjol. Karena tidak mampu bayar utang pinjol ilegal A, maka pinjam ke pinjol ilegal B. Begitu seterusnya. Lingkaran setan pinjol ilegal ini akhirnya tercipta,” jelas Huda.
Hal serupa diungkapkan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi. Menurutnya, fenomena guru yang menjadi korban pinjol terbanyak menunjukkan kondisi perekonomian guru yang lemah.
Fenomena ini mengindikasikan, karena tuntutan kebutuhan hidup, guru pun jadi banyak terjerat pinjol ilegal.
“Kalau guru mau dihargai masyarakat dan peserta didik, maka perlu ada upaya peningkatan kesejahteraan serta edukasi bahwa pinjol ilegal ini berbahaya, agar mereka tak terjerat di dalamnya,” ujarnya.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.