JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesinetron Rizky Billar melalui kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung, meminta agar kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat diselesaikan secara damai dengan Lesti Kejora.
Adek Erfil mengatakan bahwa untuk memenuhi permintaan kliennya, dia harus menemui Lesti Kejora. Sayangnya, hal tersebut belum terlaksana karena Lesti tengah ibadah umrah.
"Permintaan Rizky kepada kita, agar ini diselesaikan secara damai sama Lesti. Jadi kita sebagai pengacara menemui Lesti, sementara Lesti ada di Makkah, umrah," kata Adek, Senin (10/10/2022), seperti dikutip dari Grid.id.
Baca Juga: 7 Saksi Laporan KDRT Rizky Billar Diperiksa, Polisi: Saksi Kemungkinan Bertambah
Adek lantas meminta Lesti Kejora untuk mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, dia menilai bahwa Lesti dan Billar sudah kembali mesra.
Menurutnya, jika pedangdut 23 tahun itu mencabut laporannya, maka kasus akan selesai.
“Harusnya Lesti cabut saja laporannya, selesai damai. Ini kan masalah lidik aduan, cukup dia mencabut laporan, sudah,” tegasnya.
Untuk membuat masalah itu selesai, Adek juga meminta Lesti dan Billar duduk bersama dan bicara kepada awak media, serta meminta maaf kepada publik.
Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar terkait dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Dalam laporannya, Lesti mengaku dibanting dan dicekik Rizky Billar usai mendapatinya berselingkuh. Akibat kekerasan tersebut, Lesti dirawat di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta.
Baca Juga: Berada di Tanah Suci, Inilah Momen Lesti Kejora Peluk Sang Ayah di Depan Ka'bah
Saat ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan KDRT tersebut. Saksi yang diperiksa, di antaranya Lesti Kejora sebagai pelapor, orang tua Lesti, asisten rumah tangga (ART), dan karyawan Leslar Entertainment.
Adapun Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan besok Kamis (13/10/2022).
Dalam kasus ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.