Kompas TV entertainment selebriti

Penjaga Rumah Lesti Kejora Diperiksa Polisi, Rizky Billar Menyusul Hari Kamis

Kompas.tv - 11 Oktober 2022, 13:13 WIB
penjaga-rumah-lesti-kejora-diperiksa-polisi-rizky-billar-menyusul-hari-kamis
Penjaga rumah Lesti Kejora akan dimintai keterangan soal dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar hari ini, Selasa (11/10/2022). (Sumber: Instagram/@lestykejora)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjaga rumah Lesti Kejora akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar hari ini, Selasa (11/10/2022).

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan penjaga rumah Lesti Kejora pada pukul 14.00 WIB.

Jurnalis Kompas TV Renata Panggalo yang berada di Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan hingga kini pihak kepolisian sudah memanggil 7 saksi.

Ketujuh saksi itu yakni Lesti Kejora (pelapor), orang tua Lesti, asisten rumah tangga (ART), dan karyawan Leslar Entertainment.

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV di Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora Diduga usai Insiden KDRT, Ini Kata Polisi

Nantinya, penjaga rumah Lesti juga akan dimintai keterangan dan akan dicocokkan dengan keterangan saksi laiin dan juga barang bukti berupa CCTV yang telah diamankan.


 

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar sudah masuk ketahap penyidikan.

Adapun kemungkinan Rizky Billar tersangka, Nurma mengatakan keputusan tersebut bergantung dari keterangan saksi dan sejumlah bukti yang dikumpulkan.

"Kita tidak menutup kemungkinan setelah semua merujuk atau mengerucut ke beliau (Billar) itu bisa jadi tersangka," kata Nurma.

Baca Juga: Berada di Tanah Suci, Inilah Momen Lesti Kejora Peluk Sang Ayah di Depan Ka'bah

Adapun, Billar yang sempat mangkir dari pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk mendatangi Polres Metro Jaksel pada Kamis (13/10/2022) mendatang.

"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Antara.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x