JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengakui menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa untuk menghalau massa saat terjadi kericuhan pascapertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Tmur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa tersebut.
Baca Juga: Fakta Polisi Tembakkan Gas Air Mata Kedaluwarsa ke Aremania di Kanjuruhan, Kedaluwarsa Sejak 2021
Dedi mengatakan beberapa gas air mata yang digunakan usai laga Arema FC melawan Persebaya Suarabaya itu sudah kedaluwarsan sejak tahun lalu.
"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tapi ada beberapa,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Namun demikian, Dedi menuturkan, gas air mata yang digunakan saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan lebih banyak yang masih berlaku masa pakainya ketimbang yang sudah kedaluwarsa.
Terkait gas air mata yang sudah kedaluwarsa itu, Dedi menjelaskan bahwa setiap gas air mata mempunyai batas waktu penggunaan.
Baca Juga: Polri: Belum Ada Jurnal Ilmiah yang Sebut Gas Air Mata Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia
Tapi, menurut dia, gas air mata kedaluwarsa berbeda dengan makanan kedaluwarsa yang menimbulkan jamur dan bakteri, sehingga bisa mengganggu kesehatan.
Pada gas air mata yang berbahan dasar kimia, lanjut Dedi, kebalikan dari sifat makanan jika telah kedaluwarsa karena kadar kimianya berkurang, sehingga efektivitasnya juga berkurang ketika ditembakkan.
Ketika gas air mata sudah kedaluwarsa ditembakkan, Dedi menyebut, akan terjadi partikel-partikel seperti serbuk bedak.
Ketika terjadi ledakan, maka timbul partikel-partikel lebih kecil yang dihirup. Kemudian ketika mengenai mata mengakibatkan perih.
Baca Juga: Kameraman Disebut Sudah Cium Gelagat akan Ada Kericuhan Saat Laga Arema vs Persebaya di Kanjuruhan
"Jadi, kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya berkurang secara kimia, kemudian kemampuan gas air mata ini juga menurun," kata Dedi.
Berbeda dengan klaim Polri, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan justru menyatakan polisi telah melakukan pelanggaran dalam kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.