JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan perintangan penyidikan, dari Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi, Senin (10/10/2022).
“Yang diserahkan hari ini 5 berkas dan 6 berkas, jadi 11 berkas,” ucap Haruno.
“5 berkas yang menyangkut Pasal 340 KUHP dan 6 menyangkut obstruction of justice (perintangan penyidikan).”
Haruno menuturkan, PN Jakarta Selatan akan segera melakukan registrasi berkas Ferdy Sambo Dkk yang telah dilimpahkan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Mantan Hakim: Ferdy Sambo akan Kalah Telak di Persidangan, Pembunuhan Ini Dilakukan dengan Biadab
“Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ruang pimpinan, kemudian menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ucap Haruno.
“Kemudian juga termasuk panitera pengganti, setelah itu masuk ke petugas, baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjuk tadi, setelah sampai ke majelis hakim, barulah majelis hakim menentukan hari persidangan.”
Saat dikonfirmasi, berapa lama waktu yang dibutuhkan majelis hakim untuk menentukan hari persidangan dalam kasus Ferdy Sambo Dkk, Haruno menuturkan, sekurang-kurangnya satu minggu.
Baca Juga: Siap Hadapi Ferdy Sambo di Sidang, Bharada E Punya Alat Bukti terkait Pembunuhan Berencana Yosua
“Sekurang-kurangnya satu minggu, saya belum bisa mengatakan seminggu atau dua minggu ke depan, tapi ini rata-rata satu minggu ke depan,” ujar Haruno.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.