JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan platform yang dikhususkan untuk layanan pendaftaran pernikahan melalui Sistem informasi Manajemen Nikah di simkah.kemenag.go.id.
Untuk diketahui pernikahan bisa dianggap sah secara hukum dengan mendaftarkannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran dilakukan agar pasangan bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Pendaftaran pernikahan bisa dilakukan melalui simkah.kemenag.go.id, bagi pasangan ingin melakukan registrasi secara online. Catatan ini diperlukan sebagai pengurusan seluruh administrasi dan status anak kelak.
Baca Juga: Cara Ajukan Kredit Tanpa Agunan Lewat Aplikasi BRImo, Plafon Hingga Rp300 Juta
Terkait biaya pernikahan di KUA, Anda bisa melakukannya secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Namun, jika Anda ingin melakukan pernikahan di luar KUA atau di rumah, Anda harus membayar sebesar Rp600.000.
Berikut beberapa syarat, cara pendaftaran, dan biaya untuk menikah seperti dirangkum dari situs Siap Nikah dan Simkah Kemenag.
1. Mengunjungi website simkah.kemenag.go.id untuk mendaftar pernikahan online
2. Klik daftar nikah lalu gulir ke bawah lalu cari bagian daftar nikah. Kemudian klik tombolnya.
3. Tentukan KUA tempat Anda akan menikah. Isikan data tempat KUA yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nikah di, dan tanggal akad nikah.
Baca Juga: Wow, 15 Pasangan Ikuti Nikah Bareng Gratis di Malioboro Yogyakarta, Ada Jejaka 83 Tahun!
4. Masukkan data data kedua mempelai, diantaranya adalah data calon suami dan istri, data kedua orang tua calon suami dan istri, serta wali nikah.
5. Kemudian melengkapi dokumen yang diminta. Anda cukup scan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan menikah lalu unggah pada form yang sudah disediakan.
6. Siapkan foto untuk buku nikah dan unggah dari laptop atau smartphone Anda.
7. Setelah langkah-langkah di atas, Anda harus mencetak bukti pendaftaran nikahnya.
Baca Juga: Pernikahan Jadi Alat Transaksi Keuangan?, Perlukah Perjanjian Pra Nikah?
Anda harus mengunggah beberapa berkas dokumen penting yang diperlukan untuk administrasi pendaftaran menikah. Berikut beberapa dokumennya.
Baca Juga: Kemenag Buka Bantuan Pendidikan Islam sampai Rp200 Juta, Ini Link dan Cara Daftarnya
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.