JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas, meminta Ferdy Sambo diberi dakwaan seberat-beratnya dalam proses persidangan.
"Surat dakwaan harus lebih tajam daripada pisau, mengikuti ketentuan: cermat, jelas dan lengkap," kata Martin, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS.TV, Senin (10/9/2022).
"Nah, surat dakwaan ini harus bisa mengerucut ke arah dakwaan primer, yaitu Pasal 340 (pembunuhan berencana-red). Kami percaya ini bukan pembunuhan spontan," ujarnya.
Jelang sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Martin juga mengungkap beberapa keresahan. Dari sisi tersangka, satu-satunya yang kesaksiannya bisa ia percaya hanya Richard Eliezer atau Bharada E.
"Kalau yang lain saya masih belum yakin, mereka akan jujur di depan persidangan," kata Martin.
"Ini kita masih simpang siur terhadap motif. Orang-orang ini, untuk mencari simpati publik, akan menghalakan segala cara," katanya.
Martin menduga, ada potensi tersangka "memaparkan motif lama dengan kemasan baru."
Oleh sebab itu, keluarga Brigadir J meminta jaksa penuntut umum menggunakan empati dan memposisikan diri sebagai pembela korban.
Baca Juga: Hari ini Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke PN Jakarta Selatan
Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, Kejaksaan Agung bakal melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10). Hal itu dikonfirmasi oleh I Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
"Sebagaimana janji kita, di hari Senin sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.
Ia menambahkan, sidang perdana biasanya digelar sekira 3 hingga 7 hari usai berkas perkara diserahkan ke pengadilan.
Dengan proyeksi demikian, jadwal sidang terhadap Ferdy Sambo kemungkinan digeber pertengahan Oktober mendatang.
Baca Juga: Soal Persidangan Ferdy Sambo cs, Eks Hakim Agung: Perkara yang Sangat Pelik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.