JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berjanji akan mengundang ahli dan akademisi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami siapkah ahli yang secara profesional, kemudian akademisi yang terpanggil secara kemanusiaan untuk membantu Bharada E. Ada beberapa ahli yang membantu kami di persidangan," ujar Ronny di Kompas Petang, KOMPAS TV, Minggu (9/10/2022).
Sebagai kuasa hukum, ia juga mengaku menyiapkan beberapa strategi di pengadilan untuk membela Bharada E dari sangkaan pasal pembunuhan berencana.
"Kami melihat bahwa yang disangkakan itu adalah Pasal 338 dan 340 (KUHP -red), di situ sudah sangat jelas 'dengan sengaja', kalau 'dengan sengaja' berarti mengetahui atau menghendaki," ujarnya.
Sedangkan Bharada E, kata Ronny, hanya melaksanakan perintah dari atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak Yosua,
"Dalam proses pemeriksaan, pendampingan saya dengan klien saya Bharada E, tidak terbukti kalau klien saya ini mengetahui apa yang terjadi, dia hanya melaksanakan perintah," jelasnya.
Baca Juga: Tim Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Siap Hadapi Kejutan Bripka RR dan Bharada E di Persidangan
Namun, ia tak mengelak fakta bahwa kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Kalau perbuatan kami tidak mengelak. Betul (Bharade E) melakukan itu, tetapi kan ada sebab dan akibatnya," ujarnya.
"Bayangkan saja kalau pangkat paling rendah, tingkat paling rendah bharada berhadapan dengan jenderal saat itu," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pembelaan terhadap Bharada E akan dilakukan secara maksimal.
"Kami melihat bahwa Bharada E ini sepanjang proses penyidikan ini kooperatif, dan poin yang pertama, yang membuat kita melihat bahwa dia kooperatif dan konsisten karena ikut didampingi juga oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) ya," jelasnya Ronny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.