MALUKU, KOMPAS.TV - Polda Maluku Utara menahan empat anggota Polres Halmahera Utara karena diduga menganiaya seorang mahasiswa Universitas Halmahera.
Empat personel polisi yang bertugas di Samapta Polres Kabupaten Halmahera Utara berinisial Bripda FK, Bripda SP, Bripda DH dan Bripda B ditahan di rumah tahanan Polres Halut sejak Kamis (6/10).
Baca Juga: Cemburu, Tiga Pengunjung THM Di Gorontalo Jadi Korban Penganiayaan
Para terduga pelaku ini ditahan karena diduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Para pelaku diduga tersinggung atas postingan korban di story whatsapp, berupa foto anggota polisi bersama anjing, disertai caption yang berbunyi ‘’tidak mampu tangan dengan tangan, jadi mereka gunakan anjing pelacak’’.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.