PAPUA BARAT, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan 12 orang masuk daftar pencarian orang kasus pembantaian pekerja jalan Trans Papua Barat, di Teluk Bintuni. Dua di antaranya di bawah umur.
Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan keduanya diduga masih berusia sekira 15-an tahun.
"Dari DPO itu ada dua orang yang masih anak-anak," ujarnya pada TribunPapuaBarat.com melalui telepon, Kamis (6/10/2022).
Sementara, 10 orang lainnya yang masuk dalam DPO merupakan orang dewasa.
Meski masih anak-anak, ia menyebut pihaknya belum mengetahui apakah mereka pemain baru atau lama.
"Kita tidak tahu kedua orang ini apakah pemain baru atau lama, yang jelas mereka turut serta," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Sebar Foto 12 DPO Pelaku Penyerangan Pekerja Transpapua di Bintuni
Ia menambahkan, pihaknya akan mengacu pada undang-undang anak dalam pelaksanaan proses hukum pada keduanya.
"Pastinya untuk penegakan hukum tetap kita lakukan, yang harus mengacu pada UU anak," jelas Novia.
Pihaknya juga tetap melakukan pencarian orang-orang yang menghasut anak di bawah umur agar harus bertanggung jawab.
Berikut adalah nama-nama DPO yang melakukan aksi pembantaian di Teluk Bintuni yakni, Martinus Aisnak, Frangky Muuk, Tom Aimau, Manfret Fatem, Manuel Aimau.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.