JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/10/2022).
Berkas dakwaan tersebut untuk perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan penyusunan surat dakwaan.
“Kita sebagai penuntut umum lagi mempersiapkan penyusunan surat dakwaan, mudah-mudahan nanti sebagaimana janji kita di hari Senin (10/10/2022) sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya, Sabtu (8/10/2022), dikutip dari Kompas Siang di Kompas TV, Minggu (9/10/2022).
“Artinya apa? Tim lagi membuat, menyusun surat dakwaan secara cermat, lengkap, agar tak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di persidangan,” tegasnya.
Baca Juga: Sidang Sambo Cs di PN Jaksel Bisa Dilakukan Beriringan, Terbuka untuk Umum di Ruangan Terbesar
Sumedana menambahkan, pihaknya juga tengah menyusun dakwaan, apakah itu primer atau sekunder, maupun dakwaan kumulatif.
“Kita juga akan menyusun apakah dakwan ini dakwaan subsider primer, apakah dakwaan ini kumulatif, itu menjadi bahan perdebatan, diskusi antara tim dengan Pak Jampidum selaku koordinator di sini.”
Berdaarkan informasi yang dihimpun KOMPAS.TV, ada sebanyak 11 surat dakwaan yang akan diserahkan oleh Kejagung ke PN Jaksel.
Sementara, Rohani Simanjuntak selaku bibi dari Yosua, menyebut pihak keluarga menyiapkan 11 saksi untuk bersidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.