JAKARTA, KOMPAS.TV - Regulasi keselamatan dan keamanan serta standar operasional prosedur pengamanan menjadi perhatian agar Tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini Polri, Kemenpora, PSSI dan pihak terkait sedang menyiapkan revisi regulasi keselamatan dan keamanan serta SOP pengamanan pertandingan.
Menurut Dedi saat ini Polri masih berpedoman dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang sudah ada yakni edisi tahun 2021.
Baca Juga: Mencari yang Bertanggung Jawab di Tragedi Kanjuruhan, PBHI: Pak Erick dan Pak Jokowi Lupa Hal ini!
Setelah revisi rampung nantinya akan ada regulasi baru yang menjadi pegangan Polri dalam menjalankan tugas keselamatan dan keamanan dalam pertandingan olahraga.
"Yang sudah ada direvisi terkait regulasi keselamatan dan keamanan edisi 2021 dan juga membuat yang baru. Sudah on process dengan leading sektor Menpora ya," ujar Dedi, Sabtu (8/10/2022), dikutip dari Antara.
Dedi menambahkan selain pembahasan bersama aturan dan SOP keselamatan dan keamanan, penyidik juga terus mendalami pihak lain yang diduga terlibat Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo guna mencegah Tragedi Kanjuruhan terulang. Saat ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang.
Baca Juga: Telan Banyak Korban, TGIPF Fokus Selidiki Pintu 12 dan 13 Stadion Kanjuruhan
Kemudian sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang warga.
"Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan," ujar Dedi.
Adapun enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri. Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku security officer atau petugas keamanan.
Baca Juga: Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tak Lakukan Verifikasi hingga Perintahkan Pakai Gas Air Mata
Unsur personel Polri yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.