JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah naik ke tahap penyidikan, Sabtu (8/10/2022). Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kenaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik mendapat keterangan tambahan. Penyidik mendatangi kediaman Lesti Kejora pada pukul 11.00 WIB.
“Ada 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait KDRT,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Ungkap Hasil Visum Lesti Kejora
Penyidik sengaja mendatangi kediaman Lesti Kejora karena situasi dan kondisi yang bersangkutan tidak mungkin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.
“Kami juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah,” ucap Nurma.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rossa Video Call Lesti Kejora, Mata Sembab Istri Rizky Billar Itu Jadi Sorotan
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Dalam kasus ini, Rizky Billar terancam Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.