JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan selebritas Rizky Billar kepada sang istri Lesti Kejora, masih terus bergulir.
Yang terbaru, penyidik menaikan status perkara kekerasan dalam rumah tangga ke tahap penyidikan.
Polisi juga menduga Rizky Billar sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga lebih dari satu kali kepada sang istri.
Pengacara Billar yang sempat datang ke polisi, membantah adanya KDRT terhadap Lesti Kejora.
Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Bantah Adanya KDRT Terhadap Lesti Kejora, Berikut Selengkapnya
Sementara itu, polisi mengatakan dari hasil visum Lesti Kejora terlihat Lesti mengalami beberapa luka lebam hingga gangguan fungsi di bagian leher.
Selebritas Rizky Billar kini terancam dijerat dengan pasal 44 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.