JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022), mengatakan penyidik mencecar Susi dengan 43 pertanyaan.
"Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi menerbitkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bongkar Kemenperin Dipimpin Airlangga Abaikan Rekomendasi KKP, Ngotot Impor Garam
Salah satu pertimbangan pemberian kuota dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," ucap Ketut.
Menurut Ketut, tindakan Kemenperin di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto tersebut berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi.
Hal itu menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.
Ia menambahkan, ada dugaan oknum Kemenperin sengaja menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.