JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo mengaku belum menerima berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Rasamala Aritonang menjelaskan berkas perkara ini penting untuk persiapan pembelaan kliennya di persidangan.
Menurutnya tim kuasa hukum perlu mempelajari berkas perkara sebelum sidang dimulai. Pihaknya tidak ingin berkas perkara diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang digelar.
Baca Juga: Menanti Keadilan di Sidang Sambo, Bibi Yosua: Kami Siapkan 11 Saksi di Persidangan!
"Jangan sampai hari H baru diberikan sehingga keseimbangan dalam pembuktian nanti bisa merugikan pihak klien kami. Saya kira ini yang menjadi perhatian kami saat ini," ujar Rasamala di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (7/10/2022).
Rasamala menambahkan, selain belum menerima berkas perkara, akses tim kuasa hukum untuk bertemu Putri Candrawathi yang ditahan di Rutan Salemba juga terbatas.
Padahal tim kuasa hukum harus mempersiapkan pembelaan dengan baik.
Rasamala meminta agar kejaksaan memberikan kesempatan yang sama kepada tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo untuk bertemu klien.
"Hak-hak tersangka untuk bertemu pembelanya ini ini diatur dalam KUAHP dan itu fungsi kami juga untuk memastikan hak-hak terpenuhi," ujar Rasamala.
Baca Juga: Ketika Ferdy Sambo Bersikukuh tentang Status Putri Candrawathi: Istri Saya Tak Bersalah, Dia Korban!
Lebih lanjut Rasamala menjelaskan ada tiga fase yang akan diuji di persidangan nanti. Fase pertama peristiwa di Magelang, kedua fase peristiwa di Saguling dan Duren Tiga, kemudian fase terakhir peristiwa setelah penembakan di Duren Tiga.
Menurut Rasamala jaksa akan menyiapkan pembuktian dalam tiga fase tersebut dan pihaknya bakal menguji pembuktian jaksa di sidang nanti.
Ia juga menjelaskan tidak ada persiapan khusus bagi tim pembela dan kliennya dalam menghadapi persidangan.
Baca Juga: Peringatan Keras Kamaruddin Untuk Ferdy Sambo, Ancam Buka Kasus Lain
Tim kuasa hukum hanya meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempersiapkan stamina dan mental. Sebab sidang pembunuhan berencana akan berjalan cepat sehingga butuh stamina yang baik.
Jampidum menyatakan selambat-lambatnya perkara pembunuhan Brigadir J akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/1).
"Apakah yang terjadi di Magelang saya pikir kami sajikan saja di persidangan. Kami akan menguji pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.