JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, saksi di luar berkas acara perkara (BAP) tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkan saat proses persidangan Ferdy Sambo cs nanti.
Menurut penuturannya, menghadirkan saksi 'dadakan' dalam persidangan pidana bisa saja dilakukan jika mengacu pada Pasal 161 KUHAP.
"Jadi masih dimungkinkan saksi di luar berkas perkara hadir di persidangan," kata Ketut dalam Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (7/10/2022).
Meski demikian terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saksi tersebut, diantaranya keterangannya tersebut menguntungkan dari sisi pembuktian kasus.
"Catatannya, misalnya kalau kita melihat ada satu saksi yang belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan ternyata keterangannya itu cukup bisa membantu kita dalam mengungkap atau memberatkan terdakwa dalam persidangan," ujarnya.
"Begitu juga dari teman-teman penasehat hukum atau tersangka ketika mereka mau menghadirkan saksi yang meringankan itu masih bisa memungkinkan untuk dihadirkan."
Seperti diketahui, dalam kasus Ferdy Sambo cs ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyusun surat dakwaan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siap Menyidangkan Ferdy Sambo Cs atas Kasus Pembunuhan Yosua!
Ketut menuturkan, surat dakwaan tersebut rencananya akan segera diserahkan ke pengadilan paling lambat Senin pekan depan (10/10).
Sehingga, Kejagung memastikan Ferdy Sambo akan duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan terencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan bulan ini.
"Biasanya dalam waktu 3-7 hari (setelah pelimpahan perkara) sudah ada penentuan sidang. Jadi kurang lebih pertengahan bulan ini sudah digelar sidang itu," jelasnya.
Adapun ada 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Sementara itu, ada 7 tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J yakni Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Ancam Buka Kasus Lain, Kamarudin Beri Peringatan Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.