MALANG, KOMPAS.TV - Petaka di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 131 orang masuk babak baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan 6 tersangka yang dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Angkat Bicara
Polri juga telah memeriksa 31 anggotanya dan menemukan cukup bukti 20 orang di antaranya diduga melanggar kode etik kepolisian.
Kapolri menyebut, kemungkinan jumlah tersangka maupun pelanggar etik tragedi kanjuruhan akan bertambah.
Tragedi kanjuruhan menyita perhatian dunia. Selain jalur pidana oleh polisi, presiden juga membentuk tim gabungan independen pencari fakta pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menginvestigasi tewasnya ratusan suporter Arema.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.