JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan tidak ada warga negara Indonesia atau WNI yang terdampak pencaplokan beberapa wilayah Ukraina oleh Rusia.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian luar negeri Judha Nugraha menyebut saat ini terdapat 34 WNI yang memilih untuk tetap tinggal di Ukraina dan tidak ikut dievakuasi ke Indonesia pada awal Maret lalu setelah meletus perang antara Rusia dan Ukraina.
“Dari puluhan WNI yang masih tinggal di Ukraina, kami mencatat ada beberapa orang yang berada di wilayah konflik,” kata Judha saat memberikan keterangan kepada media secara daring, Jumat (7/10/2022).
Judha menuturkan KBRI Kiev yang masih beroperasi penuh di Ukraina terus menjalin komunikasi dan memonitor kondisi para WNI.
“Saat ini, kondisi mereka masih tetap aman dan KBRI Kiev stand by untuk memberikan bantuan jika mereka memerlukan bantuan,” ujar dia.
WNI yang masih berada di Ukraina sebagian besar adalah WNI perempuan yang menikah dengan warga Ukraina, sehingga mereka memilih untuk tetap tinggal bersama keluarganya.
Sebelumnya pada bulan Maret, pemerintah Indonesia melakukan operasi evakuasi dari Ukraina dengan total 133 WNI yang berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Baca Juga: Putin Gelar Upacara Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina, Ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan
Pekan lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin menyetujui ratifikasi penggabungan wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson ke dalam Federasi Rusia.
Parlemen Rusia juga meratifikasi perjanjian tentang pencaplokan wilayah Ukraina itu.
Putin juga telah menandatangani perjanjian dengan otoritas separatis di wilayah Ukraina yang memisahkan diri untuk bergabung dengan Rusia, menyusul referendum yang diadakan pada 23-27 September 2022.
Pemungutan suara itu dilakukan lebih dari tujuh bulan sejak Rusia dan Ukraina mulai berperang pada 24 Februari 2022.
Referendum itu dikutuk oleh sebagian komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa yang menyebut referendum itu palsu dan menggarisbawahi tidak akan mengakui hasilnya.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengatakan keputusan Putin untuk mencaplok empat wilayah itu tidak sah dan tidak memiliki konsekuensi hukum.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.